Uang elektronik (atau uang
digital) adalah uang yang
digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik.
Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan
komputer (seperti internet dan
sistem penyimpanan harga digital). Electronic Funds Transfer (EFT) adalah
sebuah contoh uang elektronik.
Uang elektronik memiliki nilai tersimpan (stored-value) atau
prabayar (prepaid) dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam
suatu media elektronis yang dimiliki seseorang. Media tersebut dapat berupa server atau chip. Server
Based merupakan Uang Elektronik dengan media penyimpanan berupa
server, sedangkan Chip Based merupakan Uang Elektronik dengan
media penyimpanan berupa chip. Nilai
uang elektronik akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya untuk
pembayaran. Uang elektronik dapat digunakan untuk berbagai macam jenis
pembayaran (multi purpose) dan berbeda dengan instrumen single
purpose seperti kartu telepon.
Uang elektronik merupakan bidang yang menarik dalam kriptografi,
penggunaan uang digital sampai sekarang masih dalam skala-kecil. Satu
kesuksesan yang jarang adalah kartu Octopus Hong Kong,
yang dimulai sebagai sistem pembayaran transit dan telah tumbuh menjadi sistem
uang kas yang banyak digunakan umum. Sukses lainnya adalah jaringan Interac Kanada,
yang pada tahun 2000, telah melewati pembayaran uang tunai dalam bidang retail
di Kanada.
Ciri
Sebagai instrumen pembayaran, uang elektronik memiliki kriteria sebagai
berikut:
1.
Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh
pemegang kepada penerbit;
2.
Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
3.
Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan
penerbit uang elektronik tersebut; dan
4.
Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit
bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur
mengenai perbankan.
Prinsip dan Ruang Lingkup
Penyelenggaraan
Penyelenggaraan Uang Elektronik dilakukan dengan memenuhi prinsip:
1.
Tidak menimbulkan risiko sistemik;
2.
Operasional dilakukan berdasarkan kondisi keuangan yang sehat;
3.
Penguatan perlindungan konsumen;
4.
Usaha yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia; dan
5.
Pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, Uang Elektronik dibedakan menjadi:
·
Closed loop, yaitu Uang Elektronik yang hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang
dan/atau Jasa yang merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut; dan
·
Open loop, yaitu Uang Elektronik yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bukan merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut.
Selain dapat dibedakan berdasarkan media penyimpanannya, Uang Elektronik
dapat dibedakan berdasarkan pencatatan identitas Pengguna, berupa:
·
Unregistered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit; dan
·
Registered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada Penerbit.
Uang Elektronik dan Mata
Uang
Secara teknis, Uang Elektronik dapat menjadi sebuah mata uang yang
independen, seperti e-Gold atau seperti Euro sebelum tender
legal Eura diperkenalkan pada 2002.
Sistem moneter Ripple adalah
sebuah projek terdistribusi uang elektronik yang bebas dari mata uang.
Keuntungan
Kebanyakan uang di dunia sekarang ini adalah elektronik, dan uang tunai
mulai semakin berkurang penggunaannya. Dengan perkenalan internet, bank online,
kartu debit, dan pembayaran online, dan bisnis internet,
uang kertas menjadi sebuah barang masa lalu.
Bank-bank sekarang menawarkan jasa di mana "customer" dapat
mentransfer dana, saham yang dibeli, menyumbang ke rencana pensiun mereka
(seperti RRSP Kanada) dan menawarkan berbagai variasi jasa lainnya tanpa harus
menggunakan uang tunai atau cek. Pelanggan tidak harus menunggu barisan, dan
ini menciptakan linkungan yang bebas-repot.
Kartu debit dan pembayaran online membuat transfer dana secara langsung
dari seorang individu ke account bisnis, tanpa uang kertas.
Ini memberikan kepraktisan yang besar bagi banyak orang dan juga bisnis.
Penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat
sebagai berikut:
1.
Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi
pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
2.
Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen)
akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
3.
Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun
frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food,
dll.
Perbedaan Uang Elektronik
dengan APMK
Perbedaan mendasar antara uang elektronik dengan Alat Pembayaran
Menggunakan Kartu (APMK) adalah uang elektronik bersifat
prabayar (prepaid) sedangkan APMK bersifat akses.
Prabayar / prepaid:
·
Nilai uang telah tercatat dalam instrumen e-money atau
sering disebut stored value
·
Dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam
penguasaan konsumen
·
Pada saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk electronic value dari
kartu e-money milik konsumen kepada terminal merchant dapat
dilakukan secara off-line, dalam hal verifikasi cukup dilakukan
pada level merchant (point of sale) tanpa harus on-line ke
komputer issuer
Akses (APMK):
·
Tidak ada pencatatan dana pada instrumen kartu
·
Dana sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank sepanjang belum ada otorisasi
dari nasabah untuk melakukan pembayaran
·
Pada saat transaksi, instrumen kartu digunakan untuk melakukan akses secara on-line ke
komputer issuer untuk mendapatkan otorisasi melakukan pembayaran atas beban
rekening nasabah, baik berupa rekening simpanan (kartu debet) maupun rekening
pinjaman (kartu kredit). Setelah di-otorisasi oleh issuer, rekening nasabah kemudian
akan langsung di debet. Dengan demikian pembayaran menggunakan kartu kredit dan
kartu debet mensyaratkan adanya komunikasi on-line ke komputer issuer.
[Sumber : Wikipedia]
0 komentar:
Posting Komentar